Dalam Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 85 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah mempunyai tugas untuk membantu Bupati Halmahera Tengah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif serta tugas pembantuan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang sejak 01 Januari 2023 dijabat oleh Dra. Salmun Saha.
Kepala Dinas yang pernah menjabat adalah sebagai berikut :
Berdasarkan 5 Program Prioritas Pejabat Bupati Halmahera Tengah:
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merujuk kepada program Pejabat Bupati Halmahera Tengah Poin ke 2 (Dua) dalam Upaya Peningkatan UMKM Sektor Pariwisata, sehingga terwujudnya Halmahera Tengah sebagai daerah destinasi pariwisata yang mampu berdaya saing dan dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat.
Merujuk Kepada 5 Program Prioritas Poin kedua yakni peningkatan UMKM, misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah adalah sebagai berikut:
Copyrigth © Kabupaten Halmahera Tengah. Website Design and Managed by Redspro Bintang Media. All Rights Reserved.